Polisi Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online di Kota Mojokerto, 3 Pasangan Diamankan

Polisi Gerebek Homestay yang diduga jadi tempat prostitusi online di Kota Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Polisi menjerat mereka dengan pasal 92 ayat 1 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Untuk pemilik homestay, terancam dijerat Pasal 516 ayat (1) KUHP karena alpha menulis identitas tamu.