Polwan Bakar Suami di Mojokerto Menangis Saat sampaikan Pledoi, Ini Isi Pembelaannya
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Polwan bakar suami di Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu, 8 Januari 2025. Isak tangis pecah saat Dila membacakan pledoinya.
Pledoi dibacakan Dila melalui daring di Rumah Tahanan Polda Jatim. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dila menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarganya sendiri dan institusi Polri. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Namun, ia bersumpah tak berniat menyakiti maupun membunuh suaminya.
Kepada majelis hakim, Briptu Dila berharap bisa segera kembali memeluk 3 anaknya. Terlebih salah satu anaknya membutuhkan perawatan khusus karena mengidap kelainan fisik. Sang anak membutuhkan 3-4 kali operasi dan pengobatan jangka panjang. Ia juga berdoa agar tidak dipecat dari kepolisian karena menjadi tulang punggung ketiga anaknya.
"Yang Mulia yang saya hormati, mohon agar meringankan putusan yang akan diberikan kepada saya," kata Dila, Rabu, 8 Januari 2025.
Selanjutnya, pembacaan pledoi diteruskan oleh penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tutik, menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim. Di antaranya, perbuatan terdakwa dilatarbelakangi rasa kecewa atas perbuatan korban yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Semula, ATM korban berisi gaji ke-13 senilai Rp 2,8 juta.
Terdakwa menduga, uang tersebut digunakan Briptu Rian Wicaksono untuk bermain judi online (judol). Ditambah, Briptu Rian tak pernah berubah sejak masih pacaran.