Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO  di Sidoarjo Tertangkap

Pelaku saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo
Sumber :
  • Istimewa

Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolongi pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.