Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO  di Sidoarjo Tertangkap

Pelaku saat diinterogasi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo
Sumber :
  • Istimewa

JatimPembunuhan terhadap seorang wanita Open BO berinisal E, 26 tahun yang terjadi di dalam Kos Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu, 24 Desember 2022, tiga hari lalu berhasil diungkap kasusnya oleh polisi serta  meringkus pelaku, RK.

“Pelakunya adalah RK, pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kami tangkap Senin, 26 Desember 2022 di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti handphone milik korban,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 27  Desember 2022.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi MiChat. Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, 24 Desember 2022, malam.

Menurut keterangan dari RK, pemicu terjadinya pembunuhan tersebut karena adanya tambahan harga setelah tambah durasi

"Gara-garanya setelah saya membayar seharga 250 ribu untuk main pertama, saya nambah durasi 1 jam lagi. Habis main, saya tanya harga, dia menjawab harganya 600 ribu,” kata RK di depan petugas setelah dimintai keterangan pada Selasa 27 Desember 2022.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga menambahkan, saat di kamar kos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang tidak usah BO. Lalu pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

Pelaku juga mengambil tiga unit HP milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan TKP. Selanjutnya pelaku menjual dua HP korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari TKP.

Korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya. Hingga ditolongi pemilik kos dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.