KPU Kota Blitar Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Bambang-Bayu

KPU Kota Blitar saat Rekapitulasi suara
Sumber :
  • Instagram KPU Kota Blitar

Dalam persidangan, hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut pemohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak memenuhi syarat formil. Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.

Dan kuasa hukum Bambang-Bayu yakni Hendi Priono mengakui jika permohonanya tidak memenuhi syarat formil. Pasalnya, perbedaannya melebihi dua persen di mana secara formil seharusnya maksimal hanya dua persen.