Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Baru

Sidang perdana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA Jatim/Nur Faishal

Surabaya, VIVA JatimKasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus menggelinding. Kini, kasus tersebut telah menyeret Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka baru

"RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dikutip dari VIVA, Rabu, 15 Januari 2025.

Penetapan Rudi berdasar kecukupan dua alat bukti. Sebelumnya, dia diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan pun langsung ditahan.

"RS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba," katanya.

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dijemput paksa Kejaksaan Agung pada hari ini Selasa, 14 Januari 2025. Upaya Kejaksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu dibenarkan Korps Adhyaksa. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa Rudi Suparmono masih bersatus sebagai saksi. 

"Ini bukan penangkapan. Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.