Sekdes di Mojokerto Ditahan gegara Korupsi APBDes Rp280 Juta

Konferensi Pers Polres Mojokerto Kota
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota sudah melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Adapun barang bukti yang diserahkan, antara lain 12 bendel berkas surat permintaan pembayaran (SPP), 6 lembar kwitansi dengab penerima Nastain, 19 bendel SPJ, 3 bendel salinan Peraturan Desa Japanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) T.A. 2019. 

Juga 1 bendel pencairan DD Japanan tahun anggaran 2019 tahap 1-3, 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan Tahun 2019. 

Atas perbuatannya, Nastain dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Siko.