Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar di Sidang Lanjutan PHPU
Jumat, 17 Januari 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Rahmat Fajar
Bukanya menjawab, Ketua Bawaslu terlihat mengarang jawaban yang ditanya oleh hakim.
"Bacakan, jangan anda karang-karang," cetus Saldi.
Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut permohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro juga tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.
“Kalau memakai konstruksi Pasal 158 ini tidak memenuhi,” katanya dalam sidang.