Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:44 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
• 9 Juni 2025: Hari Raya Iduladha
• 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Keppres tersebut menegaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan sebagai penggantinya.
Keputusan ini diresmikan pada 16 Januari 2025 dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan pengelolaan hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.