Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rumah Potong Hewan Unggas
- Imron/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembanguan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Proyek ini berasal dari APBD tahun 2022 dengan total nilai Rp 6 miliar lebih.
Adapun tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu masing-masing MW selaku KPA/ PPK, SA Direktur CV. FC dan DMA selaku pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Kejari Lamongan Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, penetapan tiga orang tersangka itu setelah Kejari Lamongan menggelar perkara. Setelah itu, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembanguan RPHU. Tiga orang tersangka itu adalah MW, SA dan DMA," kata Anton.
Anton melanjutkan, Kejaksaan Negeri Lamongan juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 51 orang dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan Rekanan.
Selain itu, Anton juga mengaku menyita 49 dokumen dan handphone sebanyak 2 unit. Kemudian berdasarkan laporan akuntan publik pada tanggal 9 Januari 2025 terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp331.616.854.