Dua BUMD Jawa Timur Beralih Jadi Perseroda, Pj Gubernur Adhy: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan dua nota penjelasan mengenai perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Senin 20 Januari 2025.
Dua BUMD yang mengalami perubahan nama tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Menurut Adhy, perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kedua perusahaan yang sebelumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) kini diubah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
"Ini hanya perubahan nomenklatur. Pertama PT. Jatim Grha Utama dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim," kata Adhy Karyono.
Adhy mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka core bussiness pada perusahaan tersebut juga mengalami perubahan. Perseroda JGU misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset/lahan dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.
Perubahan tersebut, kata Adhy, selain untuk menunjang program Pemprov Jatim, juga dinilainya akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," katanya.