DPRD Jatim Kritisi Perubahan Dua Nama BUMD: Kinerjanya Harus Lebih Baik

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang akan mengubah nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Surabaya, Viva Jatim - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengkritisi pergantian nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.

Rencana perubahan ini melibatkan dua perusahaan, yakni Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) yang akan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama, serta PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim yang akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim pada Senin, 20 Januari 2025.

Menurut politisi PKB ini, Pemprov Jatim harus mengkaji ulang keberadaan dua BUMD nya tersebut sebelum merubah namanya. Ia mengatakan, masih banyak yang perlu dikoreksi pada dua BUMD tersebut, terkhusus terkait kinerjanya selama ini. 

"Sebelum ditetapkan, ada baiknya PJ Gubernur mengkaji ulang unit usaha dan jajaran direksi pada kedua BUMD tersebut. Kalau core bussinessnya mau dirubah, harus dipersiapakan lebih matang, jangan buru-buru" kata Azam saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2025.

Anggota dewan yang berangkat dari daerah pilihan (Dapil) Pasuruan-Probolinggo ini menururkan, keberadaan BUMD sangat dibutuhkan sebagai bagian dari usaha pemprov dalam meningkatkan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun nampaknya kondisinya tidak sesuai ekpektasi.