BPN Jatim Investigasi HGB di Atas Laut Kabupaten Sidoarjo
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri mengatakan tengah melakukan investigasi terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) pada tiga bidang tanah di atas laut wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo.
Lampri mengungkapkan pemilik HGB tersebut yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang dengan total luas lahan 656 hektar. Rinciannya meliputi dua bidang seluas 285 hektar dan 192 hektar dikantongi PT Surya Inti Permata. Lalu satu bidang seluas 152,36 hektar milik PT Semeru Cemerlang. BPN akan meninjak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut.
"BPN tengah investigasi apakah HGB berada di laut atau di darat," ujarnya Selasa, 21 Januari 2025.
Lampri menjelaskan penerbitan HGB tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dan akan berakhir pada 2026. Lampri meminta masyarakat untuk menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh BPN.
Sebelumnya, akun X @thantuowi menghebohkan publik karena postingannya terkait HBG tersebut. Berdasarkan penelusurannya, HGB tersebut berada di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.
Awalnya, HGB tersebut dikira berada di wilayah adminstrasi Kota Surabaya bagian Timur. Namun ternyata berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
Penemuan HGB tersebut berawal dari coba-coba dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga itu melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya. Hal tersebut seiring dengan ramainya pemberitaan HGB di atas laut Tangerang.
Alhasil, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E.
"Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya," katanya.
Thanthowy kemudian menilai bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB. Hal tersebut sontak mendapatkan respon dari netizen.
Beberapa mempertanyakan pemberian status HGB tersebut diberikan di area yang tampaknya tidak memungkinkan untuk pembangunan. Netizen pun mendesak agar pemerintah turun tangan.
Dan berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182. Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi.
Adapun HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.