Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Briptu Fadhilatun Nikmah, atau Dila (28), polwan yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Majelis hakim menilai Dila terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya tewas.

Sidang digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri  (PN) Mojokerto pada Kamis, 23 Januari 2025. Jalannya sidang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli. 

Dila kembali melakoni sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang nampak hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim. 

Hadir pula jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana. 

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sabagaimana dalam dakwan tunggal. Yakni melakukan kekersan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata   ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan amar putusan. 

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.