Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Asal Blitar yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Farman
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Farman
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan kronologi mutilasi wanita asal Blitar, UK yang jasadnya ditemukan di Ngawi di dalam koper merah. Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika tersangka A dan korban UK janjian bertemu di Terminal Bus Gayatri, depan Dishub Tulungagung.

Keduanya kemudian menuju ke sebuah hotel di Kota Kediri dan tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di hotel, keduanya terlibat percekcokan. Terangka A kemudian mencekik leher UK. UK sempat memberontak dan terjatuh dengan kepala terbentur ke lantai kamar hingga tak sadarkan diri serta mengeluarkan darah di hidung.

Panik dengan kondisi UK tak sadarkan diri, sekitar pukul 23.30 WIB, A menghubungi temannya MAM untuk menemaninya mengambil koper di rumahnya di Dusun Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, 20 Januari 2025, A dan MAM tiba di rumahnya.

Tersangka A kemudian mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantok kresek warna hitam dan putih sebanyak 10 buah untuk dibawa ke hotel. Dalam perjalanan ke hotel, A mampi ke Indomaret untuk membeli pisau yang dijadikan alat memutilasi UK.

"Sekira pukul 01.30 WIB setibanya di hotel, bersama temannya menurunkan barang yang sudah disiapkan. Selanjutnya tersangka menyutuh MAM dan meminta untuk dijemput lagi di pagi hari sekira pukul 05.00 WIB," ujar Farman dalam jumpa pers, di Polda Jatim, Senin, 27 Januari 2025.

Sesampainya di kamar hotel, A mencoba memasukkan jenazah ke dalam koper namun tidak muat. Sehingga A memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri.

Badan korban kemudian dimasukkan ke dalam koper. Lalu potongan tubuh lainnya yakni kepala dan betis dimasukkan ke dalam kresek yang berbeda. Sesuai dengan permintaan A temannya MAM agar menjemputnya kembali sekitar pukul 05.00 WIB, MAM pun datang.

Tersangka A meminta kepada MAM agar mengantarkannya ke rumah kosong milik neneknya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Mereka menggunakan mobil milik korban. Dan tersangka A kemudian menaruh koper dan plastik yang berisi tubuh dan potongan tubuh korban di rumah kosong tersebut.

Setelah itu keduanya pergi ke Sidoarjo untuk menjual mobil Ertiga milik korban dan terjual seharga Rp 57 juta. Kemudian keduanya kembali ke Tulungagung menggunakan bus melalui terminal Bungurasih, Surabaya lalu naik ojek pulang ke rumah tersangka A.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, lanjut Farman, tersangka A mengisolasi koper berisi jenazah UK sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan lakban dan plastik wrap. Sekitar pukul 18.30 WIB, A mulai mengangkat koper dan plastik berisi tubuh dan potongan tubuh korban untuk dibuang menggunakan mobil sewaan.

"Pada sekitar pukul 22.00 WIB tsk sampai di lokasi pembuangan pertama yang berada di daerad Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," jelas Farman.

Satu jam kemudian, tersangkan A menuju ke daerah pembuangan kedua yakni di daerah Hutan Sampung, Jalan Ray Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang potongan kaki korban UK.

"Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang. Kenapa saat itu tidak langsung dibuang karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai," ungkapnya.

Dan pada Rabu, 22 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka A membuang kepala korban UK di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Farman mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka A disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.