Pj Gubernur Jatim Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Pasuruan, 176 Orang Diungsikan
- VIVA Jatim
Pasuruan, VIVA Jatim – Fenomena tanah bergerak dirasakan oleh warga Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis, 30 Januari 2025. Tanah gerak ini dirasakan warga sejak Selasa (28 Januari 2025) dan masih berlanjut hingga Kamis pagi.
Kejadian tersebut mengakibatkan banyak rumah warga retak-retak dan sebanyak 47 kepala keluarga dengan total 176 orang diungsikan.
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono gerak cepat meninjau bencana tanah bergerak di Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis 30 Januari 2025.
Setibanya di lokasi, Pj. Gubernur Adhy didampingi Pj. Bupati Pasuruan Nurkholis dan Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemprov Jatim terkait melihat kondisi salah satu rumah warga terdampak. Tampak lantai, tembok, dan atapnya retak berat. Rumah tersebut merupakan satu dari 47 rumah yang mengalami kerusakan dengan 16 di antaranya rusak parah.
Setelahnya, Adhy juga mengunjungi pos pengungsian di SD Negeri 2 Cowek. Di sana, ia menyapa para warga untuk memberikan dukungan moril. Ia juga menyalurkan bantuan berupa sembako serta kebutuhan rumah tangga lain yang di antaranya adalah minyak telon, popok, botol susu, maupun pasta gigi.
"Saya datang untuk melihat langsung bagaimana kondisi di sini. Sambil menunggu rekomendasi para ahli tentang fenomena tanah bergerak, saya minta agar kebutuhan dasar para pengungsi harus dipenuhi. Kami juga meminta warga senantiasa bersabar dan terus waspada akan bencana susulan," kata Adhy.
Sementara terkait bencana, Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, pola pergerakan tanah masih terus dipantau. Namun untuk saat ini, masyarakat perlu menyadari besarnya risiko yang berpotensi timbul dari tanah bergerak ini.
"Untuk sementara diungsikan dulu sambil kita tugaskan Dinas PU Cipta Karya Jatim bekerjasama dengan ahli geologi ITS untuk memetakan dan menganalisis fenomena ini. Apakah permanen terus bergerak atau tidak. Jadi rekomendasinya kita tunggu. Apakah ini masih layak untuk ditinggali atau ditinggalkan," jelas dia.
"Kalau nanti keputusannya harus ditinggalkan, maka solusinya adalah relokasi atau pindah lahan ke kawasan aman yang memang bebas dari bencana. Kemudian akan kita bangun rumah sesuai dengan kebutuhan dan juga sesuai aturan serta kemampuan dari provinsi dan kabupaten/kota," pungkas Adhy.