Curi Hape di Driyorejo Gresik, CA asal Surabaya Bonyok Dihajar Warga

CA saat diamankan polisi Driyorejo Gresik
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Polsek Driyorejo mengamankan seorang pencuri handphone CA (25) warga Sidotopo, Semampir, Surabaya diamankan Polsek Driyorejo, Polres Gresik. Teman pelaku masih dalam pencarian atau DPO.

Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram menjelaskan korban CRD (16) warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Saat itu, handphone sedang di cas di warung sembako milik saksi Sukar Jayus selaku kakek korban, Kamis, 30 Januari 2025.

"Kemudian korban masuk ke dalam rumah yang ada di belakang warung untuk mandi. Selesai mandi korban persiapan mau berangkat ke sekolah, saat kembali ke warung untuk ambil handphone ternyata sudah hilang," ucapnya.

Kompol Musihram menambahkan korban CRD ini melihat ada laki-laki yang yang mencurigakan memegang handphone miliknya, maka secara spontan teriak "maling maling maling". 

Seketika dua pelaku yang berboncengan melarikan diri ke arah timur. Teriakan itu terdengar hingga warga sekitar yang melihat langsung melakukan pengejaran. Setelah tertangkap, warga dengan seketika memberikan bogem mentah kearah wajah pelaku.

“Sampai akhirnya salah satu pelaku bisa diamankan oleh warga sekitar lalu hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga pelaku di amankan ke Mapolsek Driyorejo,” katanya, Jumat, 31 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merk OPPO A96 dan sepeda motor Yamaha Mio. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. CA ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Satu orang DPO masih dalam pengembangan," ungkap Kompol Musihram.