Pastikan Sesuai HET, Bareskrim Polri Turun Tangan Awasi Penjualan Gas LPG 3 Kg
- ANTARA
Surabaya, VIVA Jatim –Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini semakin intensif memantau penjualan gas LPG 3 kilogram (gas melon) di tingkat pangkalan, agen, hingga pengecer, setelah diberlakukannya kebijakan pembatasan penjualan gas bersubsidi tersebut sejak 1 Februari 2025.
Salah satu fokus utama dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa harga jual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
"Ya, kami tetap melakukan pengawasan. Jika ada yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah, tentu akan ada sanksi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 4 Februari 2025 dilansir dari VIVA.
Helfi menekankan bahwa harga jual LPG 3 kg harus mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia juga mengingatkan bahwa agen yang terbukti melanggar aturan berpotensi dicabut izinnya.
"Yang utama adalah koordinasi dengan kementerian terkait, Dirjen Migas, yang mungkin akan melakukan pencabutan izin operasional agen yang melanggar," tegas Helfi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) memantau peredaran gas LPG 3 kg atau gas melon bersubsidi di masyarakat.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 4 Februari 2025.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, dibentuknya satgas ini merupakan langkah atas fenomena kelangkaan gas baru-baru ini di masyarakat.