Emas Antam Naik Lagi, Kini Rp1,663 Juta per Gram
Rabu, 5 Februari 2025 - 14:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain itu, potongan pajak pada pembelian emas batangan juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.