Dilaporkan Istri Kasus Pornografi, Suami di Gresik Ditangkap Polisi

Tersangka IDR saat digelandang polisi Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi yang sempat viral. Kedua tersangka tersebut adalah IBP (37), warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan VDR (27), asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang juga istri dari IBP. POD menduga adanya tindak pidana perzinahan yang melibatkan suaminya, IBP, dan VDR pada tanggal 26 Januari 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka (VDR dan IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. 

Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," katanya kepada awak media, Rabu, 5 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka," ujar Kompol Danu.

Kompol Danu Anindhito Kuncoro menghimbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. 

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," terangnya.