Polisi Bongkar Pabrik Miras Palsu Bermerek Impor di Mojokerto

Polres Mojokerto Kota membongkar pabrik miras palsu
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto Kota berhasil membongkar pabrik minuman keras (miras) palsu di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Pabrik miras rumahan ini memproduksi berbagai merek impor. 

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang penjual miras tanpa izin berinisial FR pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Petugas melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli atau teknik undercover Buy. 

“Awalnya kita mengetahui dari status WhatsApp yang memosting penjualan miras. Kemudian kita laksanakan undercover buy satu botol miras merk Jameson Black Barrel dengan harga Rp 175 ribu,” katanya kepada wartawan, Minggu, 9 Februari 2025. 

Setelah tertangkap, FR dibawa ke Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berbekal pengakuan FR, anggota Sat Samapta bergerak melaksanakan pengembangan terhadap pemasoknya berinisial Y (43). 

Polisi melakukan penggerebekan ke rumah Y (43) di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis sekitar pukul 20.30 WIB. Di rumah tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang merupakan hasil racikan Y. 

Selai itu, juga ditemukan satu set alat pembuatan miras berupa tester alkohol, selang, teko, plastik label dan botol kosong. 

“Di situ kita menemukan miras berbagai merek impor tapi palsu yang dibuat sendiri di rumah,” ujar Anang Leo. 

Menurutnya, barang bukti yang diamankan sebanyak 179 botol miras palsu berbagai merek, mulai dari jack daniels, skyy vodka, the genlivent, jameson, captain morgan, vodka grey goose, vibe, macallan, magnum browstraw, little liver, cointtream, donjulio, batavia, pecha kucha, chivas, gold label. 

Juga arak baliaga, reserva, edizione, cristaliano, dom periknon, jameson wiskey, bells, glenvinddich dan the balvenie. Dari 179 botol itu, sebagian besar tidak berisi alias kosong. Adapula 15 jerigen kosong kemasan 40 liter, 3 galon ethanol kemasan 15 liter berisi isi 5 liter

“Pelaku melakukan produksi miras palsu di halaman belakang rumahnya yang dipelajari secara otodidak. Tidak ada takaran pasti dalam produksi itu,“ ungkap Anang Leo. 

Anang Leo menjelaskan, produksi miras palsu itu diperkirakan sudah berjalan selama 1 tahun. Miras palsu bermerk itu dijual pelaku kepada teman-temanya. 

“Selama ini dia jual ke teman-teman di area Mojokerto, khususnya wilayah Jetis,” jelasnya. 

Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 204 KUHP dan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita limpahkan ke Satreskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Anang Leo. 

Kasubsi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolres AKBP Daniel S Marunduri, perederan miras ilegal dan oplosan harus ditindak tegas. Karena selain menyebabkan tindak pidana, juga berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan jiwa. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggal,” tutur Slamet.