Sempat Dibuntuti, Sopir Truk Muatan Permen Berhasil Ditangkap karena Bawa Sabu

Kasatreskoba Polres Tuban AKP Harjo
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.