Satpam 2 Kali Setubuhi Siswi SMPN Kota Mojokerto di Sekolah, Pelaku Ditahan

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

“Kamar mandi di kunci, kemudian mencabuli korban lagi,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan trauma. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota pada Senin, 10 Februari 2025. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menjebloskan pria asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu ke rutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tersangka sering berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban. Sehingga tersangka menyukai korban serta timbul hawa nafsu,” beber Siko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.