Pegawai Bank Salahgunakan KUR Tanaman Porang di Trenggalek, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Pelaku Tipikor KUR Porang Trenggalek senilai 1,6 miliar.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Gigih mengaku akibat KUR LL tetap diberikan, sehingga tujuan penyaluran KUR tidak tercapai. Alhasil dana yang disalurkan tidak berputar, posisi uang tidak dikembalikan sehingga macet.

"Karena prinsip kehati-hatian oleh bank tidak dilaksanakan," bebernya.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Satu merupakan koordinator pengumpul 104 penerima. Lalu, dua pelaku merupakan verifikator dari bank plat merah yakni karyawan.

"Yang satu dari masyarakat yang merupakan collection agent koordinator, seharusnya ketua kelompok. Tapi dia bukan ketua kelompok tapi memposisikan diri ketua kelompok. Seharusnya tidak layak melakukan permohonan," jelasnya.

Sementara untuk dana KUR sendiri penggunaannya untuk menanam porang. Namun dalam kenyataannya ada yang buat beli kambing, membayar sekolah, ada yang untuk bayar listrik dan kebutuhan sehari-hari.

"Sehingga penyaluran usaha porang itu tidak tercapai. Sampai sekarang masih ada 1,6 miliar yang masih berada di penerima KUR itu," ulasnya.

Kejari Trenggalek membeberkan ketiga pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999. Sebagaimana sudah diubah menjadi UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.