Pegawai Bank Salahgunakan KUR Tanaman Porang di Trenggalek, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Pelaku Tipikor KUR Porang Trenggalek senilai 1,6 miliar.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Sangkaan pasal UU Nomor 2 Tipikor dan pasal 3 UU Topikor. Potensi tambahan menunggu hasil proses penyidikan seperti apa. Fakta-fakta sidang kita kaji ulang karena membutuhkan waktu," tandasnya.