Pegawai Bank Salahgunakan KUR Tanaman Porang di Trenggalek, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:12 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Sangkaan pasal UU Nomor 2 Tipikor dan pasal 3 UU Topikor. Potensi tambahan menunggu hasil proses penyidikan seperti apa. Fakta-fakta sidang kita kaji ulang karena membutuhkan waktu," tandasnya.