Nekat Curi Uang Tetangga Hanya Pakai Celana Dalam, Maling di Gresik Ditangkap Polisi
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Seorang pelaku pencurian berinisial DCC (38) ditangkap polisi setelah berhasil mencuri uang tunai senilai Rp 5,5 juta milik tetangganya di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pelaku yang hanya mengenakan celana dalam ini melakukan aksi nekatnya pada Senin, 24 Februari 2025.
DCC, yang merupakan tetangga korban bernama RAM (36), berhasil memasuki rumah korban dengan cara memanjat atap rumah. Di dalam rumah, pelaku mengambil uang yang disimpan dalam amplop cokelat di lemari dan melarikan diri.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik dalam waktu kurang dari delapan jam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.56 WIB.
Korban bernama RAM (36), yang sedang bekerja, memeriksa rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel dan mendapati seorang pria tanpa busana, hanya mengenakan celana dalam, memasuki rumahnya melalui pintu atas.
"Korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59), dan mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop cokelat yang disimpan di dalam lemari telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar," ujarnya, Rabu, 26 Februari 2025.