Sanksi Tegas Menanti Tempat Karaoke dan Warung Reman-remang yang Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Tempat karaoke dan warung remang-remang di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimTempat karaoke dan warung-warung di Mojokerto dilarang beroperasi selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Pelaku usaha yang nekat buka, akan diberikan sanksi tegas. 

Imbauan tersebut disampaikan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto kepada para pelaku usaha tempat karaoke dan warung remang-remang pada Kamis, 27 Februari 2025 malam. 

Dengan dipimpin Kabid Trantibmum Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, petugas mendatangi sejumlah rumah karaoke dan warung remang-remang di Wilayah Mojosari, Pungging, Puri dan Mojoanyar. 

“Diberikan imbuan secara humas kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk berhenti beraktivitas selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Mahendra, Jumat, 28 Februari 2025. 

Kebijakan ini tak berbeda dengan puasa pada tahun-tahun sebelumnya. Semua tempat hiburan malam diwajibkan tutup sementara untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang melangsungkan ibadah.

“Jika sewaktu-waktu dilakukan sidak dan monitoring lapangan kedapatan membuka usahanya pada bulan Ramadan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. 

Kebjikan yang sama juga diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Selain karaoke, libur meliputi panti pijat, diskotik serta live musik. Penghentian operasi sementara juga berlaku bagi tempat biliar, kecuali yang digunakan untuk latihan atlet daerah.