Gerak Cepat Polisi Tangkap Pengangguran di Mojokerto Curi Motor Tetangga

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Petugas tidak menemukan barang bukti sepeda motor milik korban lantaran sudah dijual oleh Eko.  Saat ini, keberadaan motor masih dalam penyelidikan. 

“Tersisa uang hasil jual sepeda motor senilai Rp 2,9 juta. Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku tidak bekerja,” terang Heru. 

Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.