Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tentukan Kuota Minimal Penerimaan Murid Baru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim –Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan ketentuan kuota minimal dalam empat jalur penerimaan murid baru yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.

Keempat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan proporsi kuota minimal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan.

Kuota Minimal Setiap Jenjang Pendidikan

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota minimal yang ditetapkan adalah:

  • 70 persen untuk jalur domisili
  • 15 persen untuk jalur afirmasi
  • Maksimal 5 persen untuk jalur mutasi
  • Tidak ada batas minimal untuk jalur prestasi

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), ketentuan kuota minimal yang diterapkan adalah:

  • 40 persen untuk jalur domisili
  • 20 persen untuk jalur afirmasi
  • 25 persen untuk jalur prestasi
  • Maksimal 15 persen untuk jalur mutasi

Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), ketentuan kuota minimal yang berlaku adalah:

  • 30 persen untuk jalur domisili
  • 30 persen untuk jalur afirmasi
  • 30 persen untuk jalur prestasi
  • Maksimal 5 persen untuk jalur mutasi

Mu’ti juga menegaskan bahwa pembagian kuota ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik sesuai dengan prinsip inklusi dan keberagaman.

“Pemerintah daerah wajib memastikan jumlah murid baru yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah yang telah diumumkan sebelumnya,” kata Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 4 Maret 2025.

Penetapan kuota ini merupakan hasil evaluasi kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) periode 2017-2024 untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik pelaksanaannya. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh siswa di Indonesia, menjamin akses yang lebih luas untuk berbagai lapisan masyarakat, dan mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan merata.