Enam Bandit Curanmor 21 TKP di Mojokerto Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Pasutri

Enam Bandit Curanmor 21 TKP di Mojokerto Ditangkap Polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Tim Satrekrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Jajaran berhasil menangkap enam bandit pencurian motor yang terbagi dalam tiga komplotan. Mereka beraksi di 21 lokasi berbeda di wilayah Mojokerto.

Dua dari enam pelaku yang ditangkap adalah pasangan suami istri asal Kecamatan Gedeg, sedangkan tiga lainnya merupakan residivis, dan satu orang lagi adalah seorang pengamen.

“Tersangka ada 6 orang, terdiri dari pasutri, 3 residivis dan 1 orang merupakan pengamen,” Kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Selasa, 4 Februari 2025. 

Di antara aksi yang diungkap yakni pencurian dua motor di rumah kos Jalan Raya Kuti, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, pada 5 Februari 2025 lalu.

Tiga tersangka berhasil dibekuk jajaran Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Yaitu, Dwi Andyka Ika Putra (23) warga Kelurahan Mojo, Gubeng dan Muhammad Hadid Farhan (24) warga Tambaksari, Surabaya serta Vernanda Kevin Wijaya (22) warga Ampelgading, Malang. 

Tersangka Dwi dan Vernan merupakan residivis kasus pencurian burung dan sepeda ontel. Sedangkan tersangka Hadid kasus narkoba. 

Kemudian, kasus pencurian motor di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto pada 3 Februari 2025.  Pelaku adalah MDP (31) dan RAR (37) yang meruoakan pasangan suami istri asal Kecamatan Gedeg.