Gegara Utang, Pria di Surabaya Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Korban
Rabu, 5 Maret 2025 - 19:30 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dhofir
Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H langsung beraksi. Ia menabrak bagian belakang mobil. Kemudian, korban turun dan menuju bagian belakang mobil untuk melihat kerusakan. Tersangka SA dan MT yang sudah menunggu langsung bergegas mengeksekusi dengan menusuknya bertubi-tubi hingga korban tumbang.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Sayangnya, setelah empat hari dirawat, nyawa M tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, polisi juga mengenakan pasal 170 , 351, KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.