Akademisi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Jatim-Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda ikut memberikan pandangannya terkait RUU KUHAP. Dan paling hangat menjadi pembahasan yaitu terkait peran kepolisian dan kejaksaan.

Ia menyebutkan deferensiasi fungsional atau pembagian kekuasaan dalam RUU KUHAP perlu tetap dipertahankan mengingat konsep penegakan Hukum Acara Pidana mendasarkan pada ICJS (Integrated Criminal Justice System).

"Meski begitu, tetap harus ada beberapa kompartemen sistem hukum acara pidana dalam KUHAP yang perlu direvisi," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia menyampaikan dalam penegakan hukum jika merujul pada ICJS yang terpenting adalah koordinasi antara aparat penegak hukum disaat yang tepat dan cara tepat berdasarkan fungsinya masing-masing.

Ia juga menyoroti terkait dengan dominus litis. Menurutnya, ada dua mazhab dominus litis, pertama mazhab Belanda yang mengartikan dominus litis sebagai monopoli penuntutan, asas oportunitas, serta jaksa berwenang melakukan penyidikan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa pada dasarnya bertentangan dengan konsep diferensiasi fungsional. Jika dominus litis digunakan dasar oleh Jaksa sebagai kewenangan penyidik, seharusnya tafsirnya terbatas pada penyidikan tindak pidana tertentu.

Mazhab kedua adalah mazhab United Kingdom (UK) yang mengartikan dominus litis sebagai monopoli penuntutan serta sebagai filtering cases atau sebagai penyaring perkara dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penentu dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.