Akademisi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda
Sumber :
  • Istimewa

"Jika memang tidak dapat diajukan ke Pengadilan, maka Jaksa Penuntut Umum harus menghentikan penuntutan," katanya.

Ia mengatakan Dominus litis harus dimaknai sebagai sarana check and recheck atau mekanisme kontrol penuntut umum kepada penyidik kepolisian terkait dengan perkara yang akan disidangkan. Bukan malah membuatnya ikut masuk dalam penyidikan.

Ia mengungkapkan, RUU KUHAP mendatang semestinya tidak memberikan kewenangan penyidikan yang luas kepada penuntut umum karena bertentangan dengan konsep deferensi fungsional.

"Jangan sampai terjadi monopoli penegakan hukum," tegasnya.