Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Polisi dari 4 Pelaku di Kediri
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
"Pelaku mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual guna memastikan kemiripannya dengan produk asli," tambahnya.
Meski belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku, polisi memastikan bahwa seluruh jaringan peredaran miras oplosan ini akan terus didalami.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polres Kediri tak henti-hentinya mengimbau masyarakat supaya lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan. Sekaligus yang sangat fatal bisa mengancam nyawa.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat," pungkas AKP Fauzy.