Anggota Komisi C Dorong Bentuk Pansus Usut Kasus Korupsi di Bank Jatim

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin
Sumber :
  • VIVA Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Kasus dugaan korupsi manipulasi kredit yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta cukup membuat semua pihak mengelus dada. Bagaimana tidak? Dugaan korupsi manipulasi kredit itu mencapai angka Rp569,4 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin mengatakan, kasus yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta menambah sederet raport merah BUMD milik Pempro Jatim. Penetapan tiga orang sebagai tersangka kredit fiktif Bank Jatim oleh kejaksaan tentu sedikit membuat dada lega.

Namun demikian, dia berharap pihak berwajib harus terus bergerak menelusuri keterlibatan semua pihak. Ia meyakini kejahatan dengan kerugian besar itu tidak mungkin hanya dilakukan atau melibatkan segelintir orang.

"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan tiga orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan 569,4 M," kata Nur Faizin saat didikonfirmasi, Minggu, 9 Maret 2025.

Politisi PKB ini menegaskan tidak akan tinggal diam melihat kasus tersebut. Pihaknya juga berusaha melakukan investigasi menelusuri kasus yang selama ini menggerogoti Bank Jatim ini. Oleh karenanya pihaknya mengusulkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) oleh DPRD Jatim.

"Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu kita bentuk pansus. Fraksi PKB Jawa Timur akan menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.

Menurut Nur Faizin pembentukan Pansus Bank Jatim sangat diperlukan, mengingat kasus serupa ternyata tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya Bank Jatim juga kebobolan 119,9 milyar rupiah dalam kasus money loundry atau TPPU dengan memanfaatkan kelemahan BI Fast pada J Connect Bank Jatim. 

Hal yang sama juga terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Kasus kredik fiktif senilai lebih dari Rp25 Miliar pada 2022 ini juga melibatkan orang dalam. Kasus kredit fiktif senilai Rp170 miliar juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, pada 2021 lalu. 

Menurutnya, sederet kasus yang disebutkannya, adalah contoh kecil sebagai alasan pembentukan Pansus Bank Jatim, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi.

Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim untuk bergerak aktif menghadapi permasalahan Bank Jatim ini. Kasus tersebut dinilainya tantangan di awal masa jabatan Khofifah Indar Parawansa di periode keduanya ini.

"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah kongkrit menghadapi permasalahan ini," ujarnya.

"Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah yang dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim," pungkasnya.