Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Dilepas karena Purnawirawan Polri
Minggu, 9 Maret 2025 - 16:06 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Imron Saputra
"Setelah solar terkumpul, kemudian BBM dimasukan di dalam bull yang berada di truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali di provinsi Jawa Tengah," kata Mugianto, Minggu 9 Maret 2025.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.