Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Dilepas karena Purnawirawan Polri

Polisi saat mengamankan barang bukti penyalahgunaan BBM
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

"Setelah solar terkumpul, kemudian BBM dimasukan di dalam bull yang berada di truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali di provinsi Jawa Tengah," kata Mugianto, Minggu 9 Maret 2025.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.