Polisi Ungkap Motif Penembakan Remaja di Lamongan, Pelaku Tak Terima Disalip
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:42 WIB
Sumber :
- Imron Saputra/Viva Jatim
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.