Forkopimda Kota Mojokerto Masifkan Patroli Ramadan, Sidak Tempat Hiburan Malam
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim –Jajaran Forkopimda Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tak beroperasi selama Ramadan.
Sidak ini dipimpin Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning ita. Ia didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza.
Dalam sidak ini, mereka menyasar 3 tempat hiburan malam di Kota Mojokerto pada Senin, 10 Maret 2025. Antara lain, Royal Karaoke, Mojo Karaoke dan Graha Poppy.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Intruksi Wali Kota Mojokerto bernomor 100.3.4.3/417.101.3/2025, yakni tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Di mana, di dalam SE tersebut tertuang aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, usaha bar dan yang sejenis dilarang uberoperasi selama bulan Ramadhan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel menegaskan, jajarannya siap menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami Polres Mojokerto Kota siap memastikan kondusifitas kamtibmas sehingga kami akan tindak tegas setiap pelanggaran selama bulan Ramadhan ini,” Daniel.
Hasil sidak ini pada 3 tempat hiburan, didapati 1 yang masih beroperasi sebagai tempat latihan billiard atlet. Namun, dipastikan tidak ditemukan pelanggaran . Kendati begitu, Forkopimda Kota Mojokerto tetap menghimbau terhadap pengelola untuk menaati aturan yang ada.