Ayah Tiri di Mojokerto yang Aniaya Bocah SD Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Ayah tiri di Mojokerto aniaya bocah SD langsung ditahan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang ayah tiri berinisial JPA (26) di Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi setelah diduga menganiaya putra laki-lakinya berulang kali hingga babak belur. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, tersangka JPU diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg pada Senin, 10 Maret 2025.  Ia menyebut, tersangka merupakan ayah tiri korban. 

“Tersangka JPA saat ini ditahan,” kata Siko saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025. 

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi kepala korban berdarah saat masuk sekolah pada Senin, 10 Maret 2025 pagi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tante korban sebelum akhirnya dibawa ke Puskemas Gedeg penanganan medis. 

Mendapati laporan tersebut, tante korban bergegas  ke puskesmas untuk melihat kondisinya. Di sana, tantenya mendapati kepala korban sudah diperban. 

“Setelah ditanyakan kepada korban perihal luka tersebut, korban akhirnya mengaku jika luka yang dialami akibat dipukul oleh ayah tirinya di rumahnya,” ungkap Siko. 

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Siko, ayah tirinya memukuli menggunakan kayu dan rantai motor. Selain itu, pelaku juga tega menyulutkan rokok ke tangan dan kaki korban. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. 

“Tersangka mengaku memukul menggunakan batang bambu ke kepala sebanyak 1 kali, punggung 3 kali dan kaki 2 kali. Kemudian menyuruh jongkok berdiri sebanyak 2500 kali, namun baru dilakukan 50 kali oleh anak korban sudah tidak kuat, serta memukul punggung sebanyak 9 kali,” ungkap Siko. 

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka dan berdarah di bagian kepala, luka bekas rantai di punggung serta luka bekas sulutan rokok di tangan dan kaki korban. 

Atas perbuatannya, JPA dijerat pasal 44 ayat (1) dan (2) UU nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT atau pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Siko.