PMII Jatim Tolak Revisi UU TNI: Kebangkitan Dwifungsi Militer Jadi Ancaman Demokrasi
- Ibnu Abbas/Viva Jatim
Kedua, perluasan jabatan sipil untuk perwira aktif di 15 instansi, termasuk Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 47 draft revisi.
“Ini menggerus supremasi sipil dan independensi peradilan. TNI harus fokus pada pertahanan, bukan menguasai lembaga strategis,” kritik Baijuri.
Ketiga, intervensi militer dalam politik keamanan negara melalui pengisian posisi di Kementerian Koordinator Polhukam.
“Ini pintu masuk dwifungsi ABRI baru. TNI bisa intervensi politik dengan dalih keamanan, persis seperti Orde Baru,” tegasnya.
Padahal, TAP MPR No. VII/2000 menegaskan netralitas TNI dalam politik.
Selain itu, PMII Jatim menganggap bahwa dengan adanya UU TNI nantinya, anggota yang melanggar HAM dan kasus korupsi akan diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan umum.
“Kasus pelanggaran HAM atau korupsi oleh TNI akan diadili di peradilan militer yang tertutup, bukan pengadilan umum. Ini ancaman bagi negara hukum,” jelas Baijuri.