Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bareng Selingkuhan Divonis 4 Bulan Penjara
- Viva Jatim/Luthfi
Jenny memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding selama 7 hari atas putusan tersebut.
Putusan Mejelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menginginkan RP dan IM dihukum 6 bulan penjara.
RP digerebek suaminya sendiri, RF (35) saat diduga melakukan perselingkuhan dengan IM di rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Keduanya kedapatan di dalam kamar tanpa busana. RP dan IM merupakan rekan kerja di Setdakab Mojokerto.
Atas peristiwa itu, RF melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu ke pihak berwajib hingga keduanya ditetapkan tersangka pada November lalu. Tidak hanya dipidana, RP juga disanksi pemecatan oleh Pemkab Mojokerto sebagai PNS.