Kasus Handak hingga Narkoba Berhasil Diungkap Polres Blitar selama Ramadan

Pelaku kriminal berhasil diungkap Polres Blitar
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Mojokerto, VIVA Jatim – Beberapa kasus kriminal di Kabupaten Blitar berhasil diungkap polisi selama Bulan Ramadan 2025. Kasus Polres Blitar berhasil mengungkap kasus mulai bahan peledak (handak) pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan sampai peredaran narkoba.

Kapolres Blitar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman menerangkan untuk bahan peledak atau serbuk mercon disita dari pelaku WC asal Talun, Blitar, ditangkap pada 1 Maret 2025.

"Barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," ujar AKBP  Arif Fazlurrahman diterima VIVA Jatim, Selasa, 18 Maret 2025.

Lalu sesuai hasil pemeriksaan, pelaku bisa membuat bahan peledak dari tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp300.000 per kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Arif menambahkan kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan. Kasus curat yang pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro pada 13 Februari 2025. 

Pelaku berinisial TPR (20) mencuri uang tunai sebesar Rp17 juta dan juga dua unit ponsel dari rumah korban. Hasil curian tersebut ia belikan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.

"Pelaku sendiri residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar. Atas perbuatannya dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambahnya.

Dirinya menambahkan curat lainnya yaitu berada di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. MSR merupakan warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah. 

Kasus pencurian ini berhasil terungkap setelah pelaku menawarkan barang curiannya melalui status WhatsApp. Selanjutnya, oleh pengurus masjid dilaporkan ke pihak Polres Blitar.

"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.

AKBP Arif menambahkan untuk kasus pengeroyokan berlangsung pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Pelaku yang berhasil diamankan BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), dengan korban FAP (16).

Pengeroyokan itu berawal dari perselisihan terkait janji pembelian minuman keras. Polisi  berhasil meringkus ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. 

"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," paparnya.

Lalu, kasus terakhir kasus narkotika pun berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, di mana dua tersangka, DS (23) dan ATS (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.

"Kami imbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.