Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lamongan Saat Menunggu Pelanggan, Barang Bukti Hampir 4 Gram
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim –Seorang pengedar narkoba berinisial AC (34), warga Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan saat menunggu pelanggan.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan pembelinya di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 19 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,88 gram, satu pak plastik klip, dua sedotan, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas Satreskoba Polres Lamongan. Tersangka sering terlibat dalam penggunaan dan peredaran sabu.
Polisi yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, sedang membawa sabu. Tim Satreskoba kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka tersebut mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut," kata Hamzaid, Senin 17 Maret 2025.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.