Ngeyel Beroperasi Usai Disegel, Pemkot Surabaya Langsung Rantai Pintu UD Sentosa Seal

- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, UD Sentosa Seal, ngeyel beroperasi meski Pemerintah Kota Surabaya telah menyegel.
Kabar mengenai aktivitas perusahaan pasca penyegelan menyebar luas melalui media sosial sejak Jumat, 2 Mei 2025.
Mendengar hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pihaknya langsung menggelar rapat dadakan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Muhammad Fikser.
Usai rapat, anggota Satpol PP Kota Surabaya bersama petugas kepolisian diterjunkan ke lokasi gudang UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Greges, Margomulyo untuk menyegel pintu gudang menggunakan rantai besi.
"Tiba-tiba ada kabar [Sentosa Seal] dibuka, langsung didatangi Satpol PP. Pak Fikser sendiri yang hadir bersama jajaran kepolisian. Sudah kita tutup, setelah itu dirantai dan dibuat berita acara langsung oleh Diana [pemilik UD Sentosa Seal] dan suaminya," ujar Eri Cahyadi.
Eri memastikan, setelah gudang disegel dengan rantai besi, tidak akan ada lagi aktivitas produksi di dalamnya.
Ia menyampaikan, UD Sentosa Seal kala itu kedapatan beroperasi karena ada petugas dari PLN yang meminta izin untuk memperbaiki instalasi listrik.
"PLN ngirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan. Tapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance, tapi kok onok sing produksi [kok ada yang berproduksi]. Akhirnya malam itu [ditutup pakai rantai]," lanjutnya.
Eri menyebut, tindakan nekad UD Sentosa Seal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Oleh karenanya pemerintah melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik gudang.
Ia berharap seluruh masyarakat agar turut serta mengawasi aktivitas UD Sentosa Seal paska penyegelan kali kedua. Dan tak segan untuk segera melapor apabila kembali dijumpai aktivitas produksi di dalam gudang.
"Ini [peringatan] kedua. Nanti ketiga ya kita buat pidananya. Kalau ada maintenance ya harus minta izin ke kepolisian," tandas Eri.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menyegel gudang milik UD Sentosa Seal pada Selasa, 22 April 2025, lalu. Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dikawal oleh aparat kepolisian.
Penyegelan usaha milik Jan Hwa Diana ini bukan semata-mata karena kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Namun diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan junto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. UD Sentosa Seal diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang. Namun sepekan kemudian, UD Sentosa Seal rupanya nekad beroperasi.