Dua Perusahaan Terlibat Sengketa Lahan, Pengadilan dan BPN Lakukan Pengukuran Ulang

- Viva Jatim/Imron Sapurta
Lamongan, VIVA Jatim – Dua perusahaan PT DPL dan PT LMI di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan terlibat sengketa lahan. Kedua perusahaan itu sama-sama mengklaim tanah yang disengketakan.
Untuk mengetahui kepemilikan tanah tersebut, Pengadilan Negeri Lamongan dan Badan Pertanahan kembali melakukan pengukuran ulang lahan sengketa antara PT LMI dan PT DPL.
Pengukuran lahan sengketa itu juga di jaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Lamongan dan polsek setempat pada, Selasa 20 Mei 2025.
Kuasa hukum PT LMI Rio Dedy Heryawan mengatakan, pengukuran ulang tersebut dilakukan atas permintaan PT LMI lantaran pada pengukuran sebelumnya Pengadilan dan BPN serta PT DPL telah melakukan pengukuran secara mandiri tanpa melibatkan PT LMI.
"Pengukuran tersebut dilakukan di lima SHGB dengan luasan 29 hektar, terdapat dua SHGB yang belum menemui titik sepakat antara kedua belah pihak yaitu SHGB nomor 16 dan nomor 31," kata Rio Dedy Heryawan.
Sementara itu, pihak pengadilan negeri Lamongan mengaku proses pengukuran ulang ini dilakukan atas permintaan PT LMI, sehingga diharapkan bisa terdapat titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak.