Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

- Imron/Viva Jatim
Erik menyebut, AS dinilai lalai karena telah mengetahui akan adanya dua kereta api yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres dalam waktu bersamaan namun palang pintu rel kereta api justru dibuka sehingga kecelakaan tak dapat terelakkan.
Akibatnya empat orang tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Sementara lima orang lainnya mengalami luka berat maupun luka ringan.
"Yang bersangkutan [AS] sudah mengakui bahwa telah menerima kabar perihal akan melintasnya dua kereta api yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres," ucap Erik.
"Yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka," imbuh dia.
AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.