Sederet Temuan Imigrasi Indonesia soal Modus Haji Non Prosedural

- A Toriq A/Viva Jatim
5. Imigrasi Bertindak Tegas Demi Perlindungan WNI
Imigrasi menegaskan bahwa penundaan keberangkatan ini bukan pelarangan permanen untuk bepergian ke Arab Saudi. WNI yang sudah memiliki visa tetap boleh pergi setelah musim haji, sesuai jenis visa mereka. Namun, saat musim haji berlangsung, setiap visa non-haji yang digunakan untuk berhaji dianggap penyalahgunaan dokumen, dan bisa menimbulkan masalah hukum serius di Arab Saudi.
Suhendra mengingatkan, penundaan ini bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi deportasi, penahanan, atau denda di negara tujuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming berangkat haji lewat jalur tidak sah.
"Lebih baik bersabar melalui jalur resmi. Proses legal memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah suci di Tanah Suci," tegasnya.
Waspada Modus Haji Non Prosedural, Jangan Korbankan Ibadah dengan Jalan Pintas
Kasus yang terungkap di Bandara Soekarno-Hatta dan berbagai bandara lain di Indonesia menunjukkan bahwa praktik haji non prosedural masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian bersama.
Masyarakat diimbau untuk memverifikasi agen perjalanan, memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, serta tidak mudah tergoda tawaran berangkat cepat yang tidak jelas legalitasnya.