Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Empat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Jatim.
Empat pelaku dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Empat warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, meraup keuntungan fantastis hingga Rp384 juta hanya dalam beberapa bulan. 

Namun perlu diingat! Usaha yang mereka geluti adalah ilegal dan tidak patut untuk ditiru. Selain melanggar hukum, bisnis ini juga membahayakan keselamatan.

Mereka terbukti melakukan praktik menyuntikkan isi tabung kemasan melon atau 3 kg ke tabung LPG berukuran 12 kg. Akibatnya, RH, PY, TL dan RM harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membayar denda yang tidaklah sedikit.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

"Ancaman hukumannya enam tahun pidana dan denda ini paling tinggi, maksimalnya Rp60 miliar," ujar Kepala Bidang Kehumasan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abast di Surabaya, Selasa, 10 Juni 2025.

Jules mengatakan, sindikat penyuntikan LPG subsidi ke non subsidi ini merugikan keuangan negara hingga Rp228 juta.

Menurutnya, LPG kemasan tabung melon tersebut semestinya disalurkan bagi masyarakat miskin, namun pada kenyataannya justru mereka salahgunakan untuk kepentingan bisnis semata.

Sindikat penyuntikan LPG kata Jules, diungkap jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 3 Juni 2025.

"Kala itu anggota mendapati para pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kemudian isi tabung dipindahkan dengan peralatan berupa pen," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut lanjut Jules, polisi akhirnya menggelandang keempat pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam praktik terlarang ini, RH dikatakannya, bertindak sebagai pemodal atau pemilik usaha. Sementara tiga rekannya merupakan anak buah RH yang bertugas memindahkan isi tabung LPG kemasan melon ke tabung LPG 12 kg.

Tabung-tabung LPG kemasan melon diperoleh pelaku dari kawasan Jombang, Malang dan sekitarnya. Diangkut menggunakan mobil pikap berpelat nomor N 8909 KK yang dimodifikasi sedemikian rupa.

Jules lalu merinci sejumlah barang bukti yang disita petugas kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. Antara lain, 10 tabung LPG 12 kg yang masih ada isinya dan 110 tabung LPG 12 kg kosong. Kemudian 150 tabung LPG 3 kg yang masih ada isinya serta 45 tabung LPG 3 kg kosong. Termasuk sebuah tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong.

"Lalu sebuah timbangan, tang, satu toples seal [segel] dan satu unit mobil Carry sebagai sarana angkut. 15 buah pen dan sebagainya," tutup dia.