Sudah Ikuti Pembinaan dengan Baik, Satu Napiter Bebas Bersyarat di Tulungagung

- Humas Lapas Tulungagung
Tulungagung, VIVA Jatim-Salah satu narapidana kasus terorisme (napiter) Margono resmi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB). Lapas Tulungagung memastikan yang bersangkutan telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma'ruf Prasetyo Hadianto, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan yang terukur.
"Margono sudah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia memperlihatkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, terlebih berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas," ujar Ma'ruf Prasetyo Hadianto kepada awak media, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menerangkan proses yang telah dilalui sebagai bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang dijalankan memberikan dampak nyata.
"Terima kasih kepada BNPT, Densus, Polres, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten. Pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif dari berbagai pihak terkait," katanya.
Ma'ruf mengulas pembebasan Margono ini sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Margono mulai menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022.
Selama masa pembinaan, dia memperlihatkan perubahan perilaku yang signifikan serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris.