Rakor Tahapan Pemilu 2024, KPU Jatim Tekankan Pola Kerja Tersistem

KPU Jatim Rakor Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Sumber :
  • KPU Jatim

Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di kantor DPRD Kabupaten Malang, pada Sabtu-Minggu, 10-11 September 2022.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam arahannya mengingatkan pentingnya pola kerja yang tersistem dan sinergisitas penyelenggara dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Anam mengatakan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik merupakan tahapan awal dari beberapa tahapan Pemilu 2024

“Belum selesai tahapan verifikasi partai politik, kita nanti akan dihadapkan dengan tahapan penataan daerah pemilihan, lalu masuk tahapan pemutakhiran data pemilih, dan juga akan dilanjutkan dengan kegiatan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Anam.

Anam menjelaskan, dari hasil monitoring dan evaluasinya pada pelaksanaan verifikasi administrasi di kabupaten/kota, ada yang kerjanya cepat, namun ada pula yang masih lambat. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan atau kurang tepatnya pola kerja dalam satuan kerja tersebut.

“Selain pola kerja yang belum tersistem dengan baik, hal lain yang dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja cepat penyelenggara adalah sinergisitas antar penyelenggara. Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan dengan baik di kabupaten/kota,” ujarnya.

Pada sesi pengarahan umum, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengingatkan terkait tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai politik.  Menurutnya, tahapan tersebut sangat seksis dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. 

“Namun, proses verifikasi administrasi dan faktual ini banyak bersentuhan dengan informasi yang dikecualikan. Perlu diingat, informasi yang dikecualikan tidak boleh disampaikan kepada publik. Kedua, ketika menyampaikan rilis pada media, statement, baik secara formal maupun informal (harus) disampaikan oleh Divisi terkait,” ujar Gogot.

Keempat, lanjut Gogot, KPU Kabupaten/Kota harus lebih selektif dalam memilih isu verifikasi administrasi dan faktual. 

“Kelima, pahami regulasi agar tidak salah menyampaikan statemen. Terakhir, memantau dan menganalisis opin-opini publik terkait isu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” pungkasnya.

Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, admin/verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari KPU Provinsi Jawa Timur antara lain hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.

Hadir juga dari sekretariat ada Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, serta staf bagian terkait.